Sebenarnya postingan ini sudah diniatkan sejak lama, tapi baru punya kesempatan didepan laptop dengan waktu agak luang sekarang. Paspornya sudah jadi sejak awal Agustus. Karena masa berlaku paspor sudah habis April kemarin, saya memutuskan melakukan perpanjangan paspor di Surabaya.
Berkas yang harus saya siapkan untuk perpanjangan paspor sama dengan pembuatan paspor baru, yaitu :
Dulu, pada saat membuat paspor tahun 2007, sistem informasi di imigrasi belum diterapkan seluruhnya, jadi petugas yang menginputkan data dan berkas kita dan kantor pusat yang akan memvalidasi inputan. Kata staf yang bertugas meng-input pada saat itu (karena mahasiswa saya, jadi kenal dan sempat tanya-tanya ^_^), sistemnya masih tidak stabil, kadang data harus diinput berkali-kali baru bisa di validasi kantor pusat. Saat ini, sistem informasi untuk permohonan dan perpanjangan paspor sudah menggunakan sistem online, yang memang lebih cepat. Klaimnya 3 hari kerja proses selesai, itu juga menjadi salah satu alasan saya mencoba sistem online untuk perpanjangan paspor.
1. Kamis, 26 Juli 2012, pagi. Saya mendaftar secara online di laman http://www.imigrasi.go.id/ dan masuk ke page http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Sebelumnya berkas telah saya scan dengan mode grayscale dan ukuran tidak lebih dari 300Kb untuk tiap dokumen. Masuk ke sub menu Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terisi, klik lanjut dan tambahkan informasi alamat dan orang tua
4. Tahap selanjutnya upload dokumen yang telah di scan
5. Sebaiknya proses pendaftaran online dilakukan pada pagi hari atau pada saat koneksi internet lebih baik. Setelah upload dokumen, kemudian pilihlah jadwal kedatangan di kantor imigrasi, masukkan kode verifikasi dan validasi permohonan paspor.
6. Cetaklah bukti permohonan paspor.
7. Datanglah pagi hari ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas jika anda membawa kendaraan roda empat, karena parkirnya terbatas. Namun untuk motor, Anda dapat lebih santai, karena bisa parkir di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, biaya parkir Rp. 2000,-.
Kantor imigrasi menyediakan customer service, anda bisa bertanya kepada petugas apa saja langkah selanjutnya yang ditempuh.
Lama waktu mulai dari masuk kantor imigrasi sampai dengan wawancara selesai adalah 3 jam. Saran, sebaiknya ada teman ngobrol, bawa bacaan atau belilah koran atau majalah agar tidak bosan selama mengantri.
Adakah calo disana ?
Ada! tapi pihak imigrasi berdalih, calonya terdaftar, artinya itu memang kemudahan yang ditawarkan untuk orang-orang yang sibuk, tidak ada waktu atau malas mengantri. Proses dari menyerahkan berkas sampai membayar memang bisa diwakilkan orang lain. Namun untuk foto, sidik jari dan wawancara, pemohon harus datang sendiri. Namun yang sedikit mengesalkan calo-calo ini sering memotong antrian. Beberapa kali saya melihat sendiri, orang-orang yang tidak urut nomor antriannya. Kadang antrian lama dan banyaknya yang menyalip antrian ini menyebabkan mesin antrian harus di reset ulang.
Namun secara umum, layanannya cukup baik. Petugas juga memberikan informasi dengan cukup ramah.
Hari rabu, 1 Agustus, meski di website menyatakan permohonan saya baru tahap scan dokumen, saya tetap ke kantor imigrasi. Menyerahkan bukti membayar dan bukti antrian (yang diberikan kamis lalu) di loket pengambilan paspor. Petugas mencari paspor saya, memindai dengan alat (status berubah menjadi "ditandatangani" dan "diambil") dan menyerahkan paspor.
Proses selesai.
Benar lebih cepat, dan benar 3 hari kerja.
Semoga bermanfaat
Berkas yang harus saya siapkan untuk perpanjangan paspor sama dengan pembuatan paspor baru, yaitu :
- KTP dan fotocopynya
- Kartu Keluarga dan fotocopynya
- Akte Kelahiran/Ijazah dan fotocopynya
- Paspor lama dan fotocopynya (untuk yang perpanjangan)
- Surat rekomendasi/ijin atasan dan fotocopynya untuk yang bekerja
- Bukti pendaftaran online
Dulu, pada saat membuat paspor tahun 2007, sistem informasi di imigrasi belum diterapkan seluruhnya, jadi petugas yang menginputkan data dan berkas kita dan kantor pusat yang akan memvalidasi inputan. Kata staf yang bertugas meng-input pada saat itu (karena mahasiswa saya, jadi kenal dan sempat tanya-tanya ^_^), sistemnya masih tidak stabil, kadang data harus diinput berkali-kali baru bisa di validasi kantor pusat. Saat ini, sistem informasi untuk permohonan dan perpanjangan paspor sudah menggunakan sistem online, yang memang lebih cepat. Klaimnya 3 hari kerja proses selesai, itu juga menjadi salah satu alasan saya mencoba sistem online untuk perpanjangan paspor.
1. Kamis, 26 Juli 2012, pagi. Saya mendaftar secara online di laman http://www.imigrasi.go.id/ dan masuk ke page http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Sebelumnya berkas telah saya scan dengan mode grayscale dan ukuran tidak lebih dari 300Kb untuk tiap dokumen. Masuk ke sub menu Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terisi, klik lanjut dan tambahkan informasi alamat dan orang tua
4. Tahap selanjutnya upload dokumen yang telah di scan
5. Sebaiknya proses pendaftaran online dilakukan pada pagi hari atau pada saat koneksi internet lebih baik. Setelah upload dokumen, kemudian pilihlah jadwal kedatangan di kantor imigrasi, masukkan kode verifikasi dan validasi permohonan paspor.
6. Cetaklah bukti permohonan paspor.
7. Datanglah pagi hari ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas jika anda membawa kendaraan roda empat, karena parkirnya terbatas. Namun untuk motor, Anda dapat lebih santai, karena bisa parkir di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, biaya parkir Rp. 2000,-.
Kantor imigrasi menyediakan customer service, anda bisa bertanya kepada petugas apa saja langkah selanjutnya yang ditempuh.
- Petugas mengarahkan untuk membeli map permohonan perpanjangan paspor di Koperasi dan formulir permohonan paspor baru/perpanjangan paspor, harganya Rp. 10000,-. Oh ya pastikan semua dokumen asli dibawa untuk ditujukkan dan fotocopynya, 1 rangkap.
- Selesai mengisi formulir, kemudian masuklah ke ruang pelayanan, menuju ke loket 2, yang bertuliskan loket untuk aplikasi internet. Taruh saja map yang berisi formulir, dokumen dan fotocopynya. Nanti petugas akan memanggil Anda untuk verifikasi berkas, dokumen asli akan diserahkan kembali.
- Setelah loket 2, anda akan diminta menunggu panggilan dari loket 5 untuk mengambil antrian pembayaran. Proses dari loket 2 ke loket 5 adalah verifikasi antara informasi yang telah kita isi dengan permohonan online dengan fc berkas yang tadi kita serahkan di loket 2, prosesnya lumayan lama, sekitar 1,5 jam.
- Jika antrian pembayaran sudah dipegang, anda bisa menunggu panggilan untuk membayar dari loket 4, biaya yang harus disiapkan adalah Rp. 255.000,-
- Anda akan diberi kwitansi yang berisi informasi untuk tahapan selanjutnya antrian foto, sidik jari dan wawancara.
- Proses wawancara, biasanya seputar alasan kepergian keluar negeri, mau kemana, ada urusan apa dan apa saja isian yang ada di formulir. Saya tidak tahu kenapa, tapi setiap tahap wawancara yang saya lakukan selalu lama, Dulu waktu pertama membuat paspor, saya malah diajak ngobrol tentang dunia kerja dan cara mendapat beasiswa, sampai lebih dari 15 menit. Nah sekarang saat perpajangan, petugas yang mewawancara, karena tahu saya sedang kuliah S2 di ITS malah banyak bertanya tentang tesis ( haha serasa sidang pra tesis ^_^). Saya anggap saja kampanye tentang web service. Di akhir proses wawancara, petugas mengatakan, paspor bisa diambil rabu pagi, 1 Agustus 2012.
Lama waktu mulai dari masuk kantor imigrasi sampai dengan wawancara selesai adalah 3 jam. Saran, sebaiknya ada teman ngobrol, bawa bacaan atau belilah koran atau majalah agar tidak bosan selama mengantri.
Adakah calo disana ?
Ada! tapi pihak imigrasi berdalih, calonya terdaftar, artinya itu memang kemudahan yang ditawarkan untuk orang-orang yang sibuk, tidak ada waktu atau malas mengantri. Proses dari menyerahkan berkas sampai membayar memang bisa diwakilkan orang lain. Namun untuk foto, sidik jari dan wawancara, pemohon harus datang sendiri. Namun yang sedikit mengesalkan calo-calo ini sering memotong antrian. Beberapa kali saya melihat sendiri, orang-orang yang tidak urut nomor antriannya. Kadang antrian lama dan banyaknya yang menyalip antrian ini menyebabkan mesin antrian harus di reset ulang.
Namun secara umum, layanannya cukup baik. Petugas juga memberikan informasi dengan cukup ramah.
Hari rabu, 1 Agustus, meski di website menyatakan permohonan saya baru tahap scan dokumen, saya tetap ke kantor imigrasi. Menyerahkan bukti membayar dan bukti antrian (yang diberikan kamis lalu) di loket pengambilan paspor. Petugas mencari paspor saya, memindai dengan alat (status berubah menjadi "ditandatangani" dan "diambil") dan menyerahkan paspor.
Proses selesai.
Benar lebih cepat, dan benar 3 hari kerja.
Semoga bermanfaat
nice post mb
ReplyDeleteinfonya g seribet yang dikasi tau temenku
segera meluncur ---
Iya yang online ini sangat memudahkan memang
ReplyDeleteSurat ijin atasan itu surat ijin pembuatan Paspor? atau bisa surat ijin sekolah?
ReplyDeleteMohon infonya.. Kalo tidak keberatan ke email saya: ariontust@gmail.com
Surat ijin atasan itu untuk yang bekerja, kalau yang masih sekolah bisa membuat surat ijin orang tua kalau tidak salah
Delete